Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS (Bupati Banjarnegara)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banjarnegara Veriyanto sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

"Hari ini (29/11) bertempat di Polrestabes Semarang, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Veriyanto," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.

Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus ini yaitu Yusuf Winarsono (PNS), Nursidi Budiono (Swasta), Wahyudiono (Staf Pribadi Bupati Banjarnegara 2017-2021).

Ali belum menjelaskan apakah empat saksi itu sudah memenuhi panggilan tersebut. ia hanya mengatakan empat saksi itu akan diperiksa terkait kasus TPPU BS.

"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS (Bupati Banjarnegara)," ujarnya.

Baca juga: KPK duga Budhi Sarwono samarkan aset gunakan nama pihak lain

Baca juga: KPK periksa Kepala BPKAD Banjarnegara


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Budhi Sarwono dengan pidana 8 tahun penjara. Budhi juga dihukum mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 4,3 miliar.

Kasus bermula saat KPK mengusut dugaan keterlibatan Budhi Sarwono dalam kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018. KPK juga mendudukkan di kursi terdakwa pengusaha Tedy Afandi yang berperan sebagai orang kepercayaan Budhi.

Pada Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Kedy serta denda Rp700 juta subsider 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara lalu mengajukan kasasi.

"Amar putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adili sendiri terbukti Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 12 b. Masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (28/2).

Baca juga: KPK dalami aliran uang eks Bupati Banjarnegara untuk beli aset

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarto. Yang baru, MA menambah hukuman berupa kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsi-nya.

"Uang pengganti Terdakwa 1 (Budhi) Rp4.351.506.700 subsider 2 tahun. Uang pengganti terdakwa II (Kedy) Rp 2.880.000.000 subsider 1 tahun. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi putusan dengan panitera pengganti Sunardi.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023