“Pelanggaran paling rawan biasanya di pemberitaan media massa, kadang ada pemberitaan yang kurang berimbang tentang pemilu,”
Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan (KPID Kalsel) meminta media massa beserta wartawan netral soal pemberitaan terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum 2024.

“Pelanggaran paling rawan biasanya di pemberitaan media massa, kadang ada pemberitaan yang kurang berimbang tentang pemilu,” kata Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Penyiaran KPID Kalsel Daddy Fahmanadie di Banjarmasin, Rabu.

Ia menyebutkan beberapa pemberitaan di media massa yang berpotensi sebagai pelanggaran pemilu itu, adanya muatan pemberitaan yang tidak memilah narasumber. Misal narasumbernya berasal dari peserta pemilu.

“Media massa hadir untuk mengawasi pemilu, jika berat sebelah dengan cara mengangkat salah satu partai politik atau calon legislatif tertentu, ini menjadi kelemahan dalam pengawasan pemilu,” ucapnya.

Dia menuturkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, dewan pers juga telah menempatkan tenaga ahli jurnalis melalui organisasi wartawan yang ada di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, ia meminta media massa dan jurnalis ikut mengawasi jalannya pemilu agar terwujud pesta demokrasi yang adil, jujur, dan bermartabat.

Daddy menjelaskan KPI diberikan amanah untuk mengawasi jalannya pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung. Kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di pusat maupun di daerah.

Menurut dia, untuk mengimplementasikan pengawasan pemilu, KPI hadir sejajar dengan Bawaslu dan KPU. Meskipun Bawaslu sebagai pemeran utama, tetapi KPI merupakan salah satu ujung tombak penting mewujudkan pemilu yang bersih dari pelanggaran.

“Saat ini sudah memasuki masa kampanye, seluruh komponen harus bekerja sama mengawasi jalannya pemilu agar tidak terjadi kecurangan,” ujar dia.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023