Tokyo (ANTARA) - Perusahaan-perusahaan di Jepang telah menaikkan atau berencana menaikkan rata-rata gaji bulanan per karyawan sebesar 3,2 persen, atau 9.437 yen (1 yen = Rp104), pada 2023, menurut survei tahunan pemerintah.

Kenaikan tersebut, yang mengikuti kenaikan pada tahun sebelumnya sebesar 1,9 persen, atau 5.534 yen, adalah yang terbesar sejak pencatatan dimulai pada 1999, menurut survei Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang pada Selasa (28/11).

Kementerian tersebut melakukan survei terhadap perusahaan-perusahaan dengan 100 karyawan atau lebih mulai 20 Juli hingga 10 Agustus, dan menerima respons valid dari 1.901 perusahaan.

Persentase perusahaan yang telah menaikkan rata-rata gaji reguler atau berencana untuk melakukannya tahun ini mencapai 89,1 persen, tertinggi sejak 2019, menurut hasil survei.

Sektor konstruksi berada di posisi terdepan, disusul oleh sektor manufaktur. Sementara itu, industri transportasi dan pos mencatat angka terendah perihal perusahaan yang memberikan kenaikan gaji, diikuti oleh sektor akomodasi dan restoran, menurut survei tersebut.

Tingginya harga dan krisis tenaga kerja membuat lebih banyak perusahaan menaikkan gaji, kata seorang pejabat kementerian. 

Pewarta: Xinhua
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023