"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menahan BFCD (25) yang menjadi tersangka penipuan atau menjanjikan korbannya mendapatkan pekerjaan pada salah satu perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan BFCD merupakan seorang karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penipuan atau menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT Jasa Angkasa Semesta di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Rionson mengatakan perempuan asal Jambi tersebut menipu korban dan meminta uang sebesar Rp15.000.000 sebagai imbalan atas jasanya tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari adanya laporan korban di SPKT Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai atas nama Fifi (20) asal Tangerang, Provinsi Banten pada 27 Nopember 2023 atas kasus penipuan yang dilakukan oleh BFCD terhadap dirinya.

Rionson menjelaskan sekitar bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui sambungan telepon dijanjikan akan diterima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Karena korban merasa percaya dengan tawaran pelaku, korban langsung datang ke Bali pada 26 Juni 2023 dan menemui pelaku di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pada saat pertemuan itu, pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban akan diterima bekerja sebagai karyawan di PT JAS, namun dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang kepadanya untuk mengurus segala berkas yang berkaitan dengan pekerjaan yang dijanjikan tersebut.

“Saat pertemuan itu, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 kepada korban untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS,” kata Kasat Reskrim Iptu Rionson.

Selain itu, kata Kasat Reskrim, agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku meminta korban membuat curriculum vitae sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT. JAS.

Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku sebanyak dua kali pengiriman.

“Pengiriman pertama tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp10.000.000 dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp5.000.000 sehingga total keseluruhan Rp15.000.000,” imbuh Rionson.

Korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu, namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi.

Perempuan yang tinggal di jalan Mandala Tuban ini berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, namun pelaku selalu mengelak bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.

Karena korban merasa ditipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023