Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memasuki tahapan akhir menuju penetapan dan pengundangan.

"Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS saat ini berjalan sesuai dengan target dan telah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif, dan efisien," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

KemenPPPA sebagai leading sector bersama dengan Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK) menyepakati pembentukan tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, dimana lima peraturan diprakarsai oleh KemenPPPA dan dua diantaranya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dua peraturan turunan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemenkumham adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Sementara lima peraturan turunan yang diprakarsai oleh KemenPPPA berupa RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Baca juga: Bintang minta swasta lebih banyak berperan dalam pemenuhan hak anak

Baca juga: Menteri Bintang apresiasi keberanian dr Qory berani laporkan KDRT

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023