Kasus yang sedang ditangani Kejari Jember adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui KC Jember.
Jakarta (ANTARA) - Pemimpin Cabang BRI Jember Mohamad Sukari menyerahkan penanganan kasus penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang telah menahan dua mantan karyawan BRI.

Kedua tersangka yang ditahan melakukan penyimpangan dana KUR dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) hingga merugikan negara Rp875 juta.

“Kasus yang sedang ditangani Kejari Jember adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui KC Jember. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” kata Sukari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya BRI telah memberikan sanksi tegas kepada HS dan S berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Oktober 2023 lalu.

“Selanjutnya, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” kata Sukari.

BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus penyimpangan atau fraud dan tidak akan menoleransinya.

“Kami menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis,” kata Sukari menegaskan.

Adapun mantan karyawan BRI HS dan S berkomplot membuat kelompok usaha fiktif dengan melibatkan kurang lebih sepuluh orang, kemudian mereka mengajukan KUR dan Kupedes Rakyat dengan bunga yang sangat kecil kepada BRI.

Sepuluh orang yang dilibatkan dalam kelompok usaha fiktif tersebut tidak pernah menerima uang kredit karena semua uang kredit dikuasai oleh HS dan S.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 November hingga 17 Desember 2023.


Baca juga: Kejari Jember tahan dua mantan karyawan BRI terkait penyimpangan KUR
Baca juga: Kemenkop UKM masih menemukan penyalur KUR minta agunan tambahan
Baca juga: OJK beri teguran terhadap BSI Bengkulu terkait kasus korupsi dana KUR


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023