Itu konvensi menjadi tak berguna, karena PT ini kan membatasi, harus 20 persen suara partai politik, lha kalau tidak sampaikan ia harus koalisi, dan partai yang diajak koalisi belum tentu mau juga,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan konvensi calon presiden menjadi tak berguna bila ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) dalam UU Pemilihan Presiden no 42/2008 masih diberlakukan.

"Itu konvensi menjadi tak berguna, karena PT ini kan membatasi, harus 20 persen suara partai politik, lha kalau tidak sampaikan ia harus koalisi, dan partai yang diajak koalisi belum tentu mau juga," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ia menegaskan, perubahan diperlukan, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginginkan agar PT tersebut dihapuskan. Hal ini mengingat PT melanggar konstitusi, UUD 1945 pasal 6 ayat dua.

"Ini terjadi pelanggaran konstitusi, untuk itu PPP tetap menginginkan adaya revisi dari UU pilpres," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengatakan, UU Pemilihan Presiden no 42/2008 tak perlu direvisi mengingat tak cukup waktu untuk mengejar pemilihan presiden 2014.

"Saya kira waktunya sudah sangat pendek. Kita sudah harus menyukseskan pemilu legislatif, pilpres (pemilihan presiden). Kalau mau diubah-ubah, waktunya pendek sekali," katanya di Kompleks Istana Kepresidnenan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia revisi UU Pilpres belum ada jaminan pasal yang akan diubah hanya seputar ambang batas pencalonan presiden.

Ia justru mengkhawatirkan pembicaraan akan berkembang ke berbagai pasal sehingga membuat waktu pembahasasn UU tersebut semakin molor. Akibatnya, persiapan untuk pemilihan presiden menjadi taruhannya.

"Kalau mau dibicarakan tiga tahun lalu, silakan. Kalau sekarang, pandangan saya selaku ketua umum partai, sebaiknya sudahlah. Kalau mau ubah, itu untuk nanti ke depan," katanya.

Ia juga mengingatkan, agar pengubahan pasal-pasal tersbeut jangan pragmatis, namun untuk jangka yang lebih panjang.

"Saya lebih mementingkan memikirkan hal-hal yang jauh ke depan daripada hal-hal yang pragmatis," katanya.

Sementara itu, pembahasan UU Pemilihan Presiden akan kembali dilaksankan DPR seusai reses. Sejumlah fraksi di DPR tengah menginginkan adanya perubahan dalam UU tersebut.
(M041/Z003)

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013