Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi DKI Jakarta pada Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Ditlantas Polda Metro melalui unggahan di Instagram mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling itu tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk perpanjangan masa berlaku SIM B tidak bisa dilakukan di SIM Keliling karena perbedaan dokumen, sehingga pemohon harus mengunjungi Kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM yang tersebar di enam lokasi.

Unit Satpas tersebut beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi antara lain Satpas Polda Metro Jaya, Satpas SIM Jakarta Utara di Tanjung Priuk, Satpas SIM Jakarta Pusat di Kemayoran, Satpas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Satpas SIM Polres Jakarta Selatan di Kebayoran Baru serta Satpas Jakarta Barat di Daan Mogot, Cengkareng.
Baca juga: Kemenkominfo sebut data sampel kartu SIM yang bocor tidak sama

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023