Melarikan diri itu kemerdekaan semu."
Medan (ANTARA News) - Narapidana Lembaga Pemasyarakat Klas I Tanjung Gusta Medan yang buron sebaiknya menyerahkan diri karena akan memberikan kebaikan bagi dirinya di mata hukum, kata Kepala Pusat Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Negeri Medan, Majda Elmuhtaj.

Meski sempat melarikan diri, tetapi penyerahan diri itu dapat menjadi bukti komitmennya dalam penegakan hukum, ujarnya di Medan, Minggu, menanggapi larinya ratusan napi pasca-kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis malam (11/7).

Selain itu, ia menilai, penyerahan diri tersebut juga dapat menjadi bukti yang meringankan dalam kasus kebakaran dan pelarian dari Lapas Tanjung Gusta Medan itu.

Melarikan diri dari lapas tersebut, dikemukakannya, bukanlah cara yang baik untuk mendapatkan kemerdekaan karena akan menimbulkan konsekwensi hukum lainnya.

Ia menegaskan, tindakan melarikan diri itu justru kontraproduktif dan akan menyebabkan narapidana tersebut akan mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat.

"Melarikan diri itu kemerdekaan semu. Itu tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan pihak keluarga," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Pol. Nico Afinta, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menangkap 96 narapidana Lapas Tanjung Gusta yang melarikan diri.

Polisi masih mencari narapidana yang belum tertangkap dengan pengerahan personel dari berbagai satuan kerja dan sejumlah operasi kepolisian.

Ia mengemukakan, pihaknya mengharapkan narapidana yang masih belum tertangkap untuk dapat menyerahkan diri ke lapas atau kantor kepolisian terdekat.

"Kami akan menerima dan mendata siapa saja yang mau menyerahkan diri dengan baik-baik," katanya.

Lapas Tanjung Gusta Medan terbakar pada Kamis (11/7) malam yang menyebabkan lima orang tewas dan seratusan narapidana melarikan diri.

Dua dari lima korban tewas itu adalah Kepala Seksi Registrasi Lapas Tanjung Gusta Medan Bona Situngkir dan staf Lapas Lapas Tanjung Gusta Medan HN Naibaho. (*)

Pewarta: Irwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013