Pada dasarnya, Partai NasDem memberi respon positif terhadap masukan masyarakat terhadap caleg yang diajukan. Kami tidak bersikap defensif, apalagi untuk sekedar untuk membela caleg,"
Jakarta (ANTARA News) - Partai NasDem memberikan respon positif terhadap masukan masyarakat terhadap calon anggota legislatif sementara (DCS) yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum, bahkan NasDem akan menghadirkan calon wakil rakyat yang berkualitas dan bermoral baik.

"Pada dasarnya, Partai NasDem memberi respon positif terhadap masukan masyarakat terhadap caleg yang diajukan. Kami tidak bersikap defensif, apalagi untuk sekedar untuk membela caleg," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem, Ferry Mursidan Baldan menanggapi masukan masyarakat terhadap calegnya, di Jakarta, Minggu.

Langkah NasDem itu, kata dia, adalah dengan mengkonfirmasi, mengklarifikasi, dan meminta dokumen pendukung yang diperlukan kepada caleg yang bersangkutan, seperti soal keanggotaan rangkap.

"Tidak ada perangkapan jabatan, apalagi pembajakan anggota partai politik lain. Malah ada caleg yang sudah mengundurkan diri sejak 25 Februari 2013 dari partai sebelumnya, bahkan sudah keluar SK pemberhentiannya," kata Ferry.

Masukan terhadap gelar akademis, lanjut dia, NasDem sudah menyampaikan perbaikan nama yang tanpa memakai gelar akademis, namun belum sempat terkoreksi dalam pencantuman DCS.

Terhadap caleg yang menjadi penyedia barang dan jasa di instansi Pemerintah, maka sesuai UU Pemilu, maka caleg tersebut tidak diperbolehkan lagi menjadi penyedia barang dan jasa, jika sudah terpilih.

Pada prinsipnya, tambah dia, NasDem menjadi bagian dari kehendak kuat masyarakat untuk menghadirkan Wakil Rakyat yang berkualitas dan bermoral baik. Oleh karena itu, NasDem menempuh mekanisme, klarifikasi, konfirmasi dan penyertaan dokumen tertulis untuk memperkuat.

"Seluruh respon dan penjelasan tertulis Partai NasDem terhadap informasi dari masyarakat tentang caleg akan disampaikan kepada KPU sebelum 18 Juli 2013," ujar Ferry.

Sebelumnya, KPU telah menerima 273 masukan yang ditujukan kepada 253 calon anggota legislatif DPR dan DPRD. Seluruh parpol peserta Pemilu tidak luput dari pengawasan masyarakat terhadap caleg-calegnya, antara lain, Partai Gerindra (44 caleg), PDI Perjuangan (28 caleg), Partai Hanura (26 caleg), Partai Demokrat (23 caleg), Partai Kebangkitan Bangsa (19 caleg) dan Partai Amanat Nasional (19 caleg).

Ada pula Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (13 caleg), Partai Keadilan Sejahtera (10 caleg), Partai Golkar (10 caleg), Partai Persatuan Pembangunan (9 caleg), Partai NasDem (9 caleg) dan Partai Bulan Bintang (7 caleg).(*)
       

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013