Malfinas divonis 4,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus narkoba.
Medan (ANTARA News) - Malfinas Sembiring (35), narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kelas I Medan yang kabur bersama ratusan rekannya pada Kamis malam (11/7), menyerahkan diri setelah menjenguk ibunya yang sakit, Sabtu (13/7) sekira pukul 13.00 WIB.

Pos Komando Lembaga Pemasyarakatan (Posko Lapas) Kelas I Medan pada Senin mencatat, Malfinas menyerahkan diri secara sukarela, dan sempat dititipka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Malfinas datang ke rumah ibunya di Binjai, Sabtu (14/7) sekitar pukul 05.00 WIB, dan pihak kelurga menyarankan agar dirinya secepatnya menyerahkan diri ke Lapas Medan.

Setelah menjenguk ibundanya, Malfinas pun berangkat dari Binjai menuju Lapas Kelas I Medan didampingi beberapa anggota keluarganya.

Malfinas divonis 4,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus narkoba, dan hukuman tersebut telah dijalaninya selama 2 (dua) tahun.

Posko Lapas Kelas I Medan mencatat, ke-18 napi yang dititipkan itu terdiri atas 10 orang di Lapas Anak Kelas II A Medan (Syamsuddin, Syahrial Sembiring, Yusuf Roni Sinaga, Sumadi Sembiring, Jusdi, Helfan dan Togar Aritonang, Taufik Abdullah Nasution, Adam Chalik Hasibuan dan Joni Samosir).

Rutan Kelas I Medan mendapat napi titipan sebanyak enam orang, yakni Saroh alias Wak Geng, Jaka Satria, Malfinas Sembiring, Darwin Mangasi Sirait, Ipung Azis Bin Wagiman dan Dicky Chandra.

Adapun Lapas Kelas I Medan dititipi dua orang napi, yaitu Dame dan Amir. (*)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013