Jakarta (ANTARA) - Fraksi PKB DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya dengan salah satu catatan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilu.

“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya usai memberikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fraksi PKB, kata dia, memandang RUU DKJ memang harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta sebab Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi berlaku per 15 Februari 2024.

“Jadi memang harus segera dibahas RUU DKJ agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Fraksi PKB juga sepakat jika Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Sebaliknya, lanjut dia, Fraksi PKB tidak sepakat apabila Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat.

“Meskipun beralih fungsi menjadi pusat perekonomian nasional dengan menyediakan layanan jasa keuangan, dan pusat bisnis global namun dalam pandangan Fraksi PKB DKJ harus menjadi wilayah otonom yang menjamin hak-hak warganya secara demokratis,” tuturnya.

Dia menilai apabila Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif maka kewenangan memilih kepala daerah seperti gubernur bisa dilakukan oleh presiden, yang dikhawatirkan situasi tersebut rentan memicu konflik kepentingan.

“Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu,” katanya.

Ibnu menegaskan Fraksi PKB akan memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom dengan segala konsekuensi pada rapat-rapat pembahasan dengan pemerintah.

Termasuk, ujarnya lagi, dengan turut mengundang pakar, kelompok masyarakat, hingga kalangan perguruan tinggi untuk memastikan subtansi RUU DKJ tidak menciderai hak-hak politik warga Jakarta.

“Kami akan concern memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom sehingga di sana ada penghormatan terhadap hak-hak dasar warga Jakarta untuk dipilih dan memilih para pimpinan daerahnya,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

"Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Supratman menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yakni menolak adalah PKS.
Baca juga: Memastikan keberlanjutan pembangunan Jakarta dengan RUU DKJ
Baca juga: RUU DKJ pastikan Jakarta tetap punya sumber daya untuk berkembang
Baca juga: DKI terapkan kebijakan ramah investasi untuk jadikan pusat ekonomi

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023