Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan terlapor
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat telah memutuskan 105 perkara terkait persaingan usaha dan 6 perkara dengan perubahan perilaku sejak tahun 2018 hingga 2023.
 
"Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan putusan atas 105 perkara. Ada penetapan atas 6 perkara dengan perubahan perilaku," kata Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam diskusi media di Kantor KPPU, Jakarta pada Senin.
 
Adapun denda yang dikenakan dari semua putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar.

Terdapat dua putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia dengan total denda Rp71,2 miliar dan perkara jasa angkutan sewa khusus dengan total denda Rp49 miliar.
 
"Untuk perkara jasa angkutan sewa khusus waktu itu keberatan KPPU ditolak Mahkamah Agung sehingga pihak terlapor dibebaskan dari segala kewajiban yang ditimbulkan keputusan KPPU. Minyak goreng sedang ada di dalam proses persidangan keberatan di pengadilan niaga," ujar Afif.
 
Dari 105 putusan yang dikeluarkan KPPU sebanyak 45 perkara merupakan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (42,8 persen).
 
Diikuti oleh 40 perkara persekongkolan tender (38,1 persen), 13 perkara non tender (12,4 persen), dan 7 perkara kemitraan UMKM (6,7 persen).
 
Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun. Sehingga menurut Afif, dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut.
 
Dari 105 putusan itu, sebanyak 76 putusan atau 72,4 persen diantaranya telah berkekuatan hukum tetap.
 
"Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan terlapor," ungkap Afif.
 
Adapun total denda yang dipungut oleh KPPU sebesar Rp190.085.380.256 atau 41,4 persen dari total denda yang dikenakan.


Baca juga: KPPU membahas perlunya UU Pasar Digital dengan Menkop UKM
Baca juga: Guru Besar UI sebut persaingan usaha dorong pengembangan inovasi
Baca juga: KPPU mencatat 43 perusahaan daftar Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023