Kairo (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum Mesir memerintahkan pembekuan aset-aset milik 14 petinggi kelompok Islam, termasuk di antaranya sembilan pemimpin Ikhwanul Muslimin.

Pembekuan aset itu merupakan bagian dari perintah penyelidikan dari jaksa penuntut umum Hisham Barakat pada Minggu (14/7).

Menurut sumber kehakiman yang dikutip kantor berita AFP, pembekuan aset tersebut berdampak pada sembilan pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk Mohamed Badie, serta lima anggota kelompok Islam lain.

Perintah itu disampaikan sehari setelah penuntut menerima pengaduan soal presiden terguling Mohamed Moursi, Badie dan anggota senior kelompok Islam yang lain terkait kegiatan mata-mata, serta menghasut untuk melakukan kekerasan dan kerusakan.

Moursi belum tampil di depan publik sejak penggulingannya 3 Juli lalu, yang memicu aksi kekerasan di Mesir.

Aksi kekerasan terburuk sejak kudeta militer terjadi di luar markas Garda Republik, Kairo, Senin lalu, tempat 53 orang, kebanyakan pendukung Moursi, terbunuh dalam apa yang digambarkan Ikhwanul Muslimin sebagai "pembantaian" oleh aparat keamanan. (C005)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013