Pada tahun 2018 persentase putusan perubahan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7 persen
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat persentase pelaksanaan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap oleh pelaku usaha pada tahun 2018-2023 naik 7,2 persen.
 
"Pada tahun 2018 persentase putusan perubahan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7 persen, tahun ini persentase tersebut berkurang (menjadi) 51,5 persen. Artinya ada peningkatan persentase pelaksanaan putusan yang mencapai 7,2 persen," kata Ketua KPPU Afif Hasbullah saat diskusi media di Kantor KPPU, Jakarta pada Senin.
 
Menurut Afif, efektivitas pelaksanaan putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan.
 
Adapun selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan putusan atas 105 perkara persaingan usaha. Dari 105 putusan yang dikeluarkan, sebanyak 76 perkara atau 72,4 persen diantaranya telah berkekuatan hukum tetap.
 
Sementara itu, dari sisi eksekusi denda atas persaingan usaha pada 2018-2023, Afif juga menyebutkan terjadinya tren peningkatan.
 
Pada 2018, jumlah denda terbayarkan adalah Rp364.316.724.995. Lima tahun berikutnya atau pada 2023 jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp763.252.764.536.
 
Dari sisi persentase, pada tahun 2018, terdapat sekitar 69 persen denda yang dibayarkan dari jumlah total denda berkekuatan hukum tetap. Sementara pada tahun 2023 porsi tersebut telah mencapai sekitar 72 persen.
 
"Oleh karena itu (proses penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU) telah berjalan dengan baik dan tercapai dengan intensifikasi kerja sama yang dilakukan oleh KPPU bersama penegak hukum atau lembaga yang lain," ujar Afif.
 
Diketahui, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.
 
Program tersebut telah menarik minat 43 perusahaan untuk mendaftarkan diri. Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (9 persen).
 
"Memang sebagian besar dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi seiring dengan berjalannya waktu akan banyak pelaku-pelaku usaha lain dalam program kepatuhan ini," kata Afif.
 
Dia menambahkan, dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU telah mengeluarkan 7 penetapan atas program kepatuhan yang didaftarkan.

Baca juga: KPPU putuskan 105 perkara persaingan usaha sejak 2018 hingga 2023
Baca juga: KPPU memutuskan kasus Google Play Billing System masuk pemberkasan

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023