Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta membutuhkan ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk meningkatkan kinerja menjelang Pemilu 2024.

"Kami memiliki kendala cuma ada di fasilitas kantor, selain di Jakarta Timur," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam rapat dengan Komisi A DPRD DKI di Jakarta, Senin.

Munandar menuturkan fasilitas kantor pada tingkat kota seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara kurang memadai sehingga perlu adanya penambahan sarana dan prasarana.

Kinerja pihaknya terhambat lantaran tidak ada ruang Gakkumdu dan ruang sidang sehingga harus menggunakan ruangan lain.

"Jadi multifungsi. Misalnya, ruang Gakkumdu tapi kami buat rapat dengan panitia pengawas dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Bawaslu DKI periksa kegiatan capres-cawapres di HBKB

Selama ini pihaknya hanya mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5 juta per bulan untuk menyewa tempat.

Munandar mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada DPRD DKI agar usulan itu dapat ditindaklanjuti.

Harapan dia, usai bersurat kepada DPRD DKI nantinya Bawaslu bisa lebih maksimal dalam melaksanakan tugas selama pelaksanaan Pemilu 2024.

"Nanti kemungkinan kami akan bersurat lagi ke DPRD, tadi beliau (Mujiyono) minta agar bersurat agar ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Bawaslu DKI tak temukan aktivitas kampanye di Munajat Kubro 212

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (13/11) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa (14/11), yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023