Jakarta (ANTARA) — PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berkomitmen melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung (MA), termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI.

Vice President of Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menegaskan, hal itu menjadi dasar bagi WSBP sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh salah satu kreditur WSBP yakni, PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

“Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut,” katanya, Senin.

Menurut Fandy, sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu relaas (surat panggilan) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh Bank DKI.

“Menanggapi gugatan tersebut, WSBP akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan Perseroan, para pemegang saham, dan seluruh stakeholder perseroan,” ungkapnya.

Diungkapkan Fandy, Bank DKI adalah kreditur perseroan yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.

Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

Fandy mengatakan, hingga saat ini, progress implementasi Perjanjian Perdamaian perseroan telah mencapai 90 persen. Di antaranya, pertama, pembayaran Kas melalui CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) sebanyak dua kali, yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar. Termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 bank yang menyetujui/mendukung Perjanjian Perdamaian).

Kedua, adanya penyesuaian perjanjian kredit sembilan bank yang tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A Perjanjian Perdamaian. Ketiga, penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B. 

Yang keempat, pada 4 Agustus 2023, WSBP telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp 1,43 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.

Kelima, WSBP akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp 1,85 triliun pada 13 Desember mendatang. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian.

"WSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Fandy.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023