Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim, warga Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram.

"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Majelis hakim menyebut terdakwa Ibrahim terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu adalah permufakatan jahat secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda," jelas Hakim Dahlan.

Baca juga: PN Medan vonis mati kurir 41,8 kg sabu-sabu asal Jawa Timur

Menurut majelis hakim, banyak barang bukti sabu-sabu yang dibawa terdakwa Ibrahim merupakan ancaman serius bagi masyarakat.

"Hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Dahlan.

Setelah membacakan amar putusan, penasihat hukum terdakwa, terdakwa Ibrahim dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dan hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk mereka memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Putusan dari majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Medan Risnawati Ginting yang menuntut mati.

Baca juga: PN Medan vonis mati dua kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40.000 butir

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ibrahim menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) untuk memberitahu ada yang menitipkan barang sabu-sabu di kediamannya satu malam.

Setelah setuju, seseorang itu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, untuk memberikan tas berisi sabu-sabu. Lalu, Acong (DPO) menghubungi terdakwa Wardani Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar tas diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp300 juta.

Kemudian, Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan, Medan. Sampai di lokasi, Evi yang menjadi calon pembeli tersebut tidak memiliki uang Rp300 juta sehingga utang terlebih dahulu dan mereka tidak bersepakat.

Singkatnya, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim di Jalan Jalan TB. Simatupang, Medan, ditangkap aparat BNN bersama barang bukti.

Baca juga: Hakim PN Tanjungkarang vonis mati 2 terdakwa kurir 92 kg sabu
Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati kurir 10 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Dua kurir sabu-sabu 10 kg dan 30.566 ekstasi di Dumai divonis mati

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023