Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara kepada Jen Ling alis Halim dalam perkara pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Oloan melanjutkan dengan perkara yang sama terdakwa Edy alias Irwan alias Athiong dijatuhkan vonis selama 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Oloan.

Dia mengatakan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual yang beratnya melebihi 5 gram yaitu 1 kilogram sabu.

Oloan mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan karena menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan amar putusan tersebut, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, sedangkan terdakwa Edy selama sembilan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, pada 26 Agustus 2023 terdakwa Edy dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai, berhubungan dengan terdakwa lain.

Terdakwa Jen Ling masuk ke dalam mengambil sabu yang disimpannya di lemari dalam kamar rumah tersebut. Singkatnya personel BNN melakukan penggerebekan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024