Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memusnahkan sabu-sabu lima kilogram atau 5.206,41 gram yang disita dari tersangka kurir narkoba Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara berinisial RD (33), Selasa.

"Kami yakinkan bahwa yang kami sita, yang pernah kami proses dan pernah kami ekspos pada waktu Agustus 2023 masih ada untuk kami musnahkan hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara Iyan Sopian Hadi yang menyimak pemusnahan barang bukti narkoba di halaman markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, mengatakan pelaksanaan pemusnahan diawasi oleh tim pusat laboratorium forensik markas besar Polri sebelum benda-benda sitaan dimasukkan mesin insinerator untuk dimusnahkan.

"Tim dari Puslabfor Mabes Polri melakukan pemeriksaan sampel untuk memastikan barang bukti tersebut sebelum dilemparkan ke dalam mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Jakarta Utara untuk dibakar," kata Iyan.

Iyan mengatakan pemusnahan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membebaskan Jakarta Utara dari penyalahgunaan narkoba.

Salah satu caranya adalah dengan memperbanyak edukasi melibatkan berbagai pihak, termasuk jurnalis, untuk mengubah pola pikir generasi muda di Jakarta Utara, khususnya anak-anak SMA se-Jakarta Utara.

"Seluruh pihak mesti terlibat untuk mengajak anak-anak muda kita untuk tidak menyentuh, tidak berkenalan, dan tidak mencoba. Karena sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara tadi kalau jerat narkoba bak lingkaran setan, sekali kita masuk, kita tergiring dalam lingkaran setan itu," katanya

"Mudah-mudahan kita bisa melakukannya dengan lebih baik untuk tahun 2024," kata Iyan pula.

Diketahui, tersangka RD ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 18 Agustus 2023, dan kini menjalani proses penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa merupakan sabu-sabu yang disita dari RD, tersangka untuk perkara nomor LP/A/172/VIII/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 Agustus 2023.

Selain itu, ada lebih kurang 92 kasus lain dengan tersangka 92 orang yang barang buktinya ikut dimusnahkan polisi pada Selasa, yaitu barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 24,75 gram, ganja 2 gram, dan tembakau gorila 1,08 gram.

"Total bruto sabu-sabu 5.231,16 gram. Lalu barang bukti yang lain, selain dari yang disisihkan untuk proses peradilan pidana, kami musnahkan ganja dua gram, ganja linting. Kemudian gorila dengan berat 1,08 gram," kata Gidion.

Menurut Gidion, pemusnahan barang bukti merupakan satu tahapan dalam sistem peradilan pidana khususnya penindakan terhadap narkotika, mengingat barang bukti narkotika menjadi bagian barang yang sangat penting dilakukan pemisahan untuk pembuktian.

Karena narkotika merupakan barang bukti yang mempunyai kerawanan tinggi untuk disalahgunakan, rawan hilang, rawan dalam proses mobilisasi pengangkutan barang bukti, dan lain-lain.

"Jadi ini merupakan satu barang bukti yang memang diperlakukan lain ya, bisa dimusnahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung dan sesuai dengan Peraturan Kapolri keterkaitan dengan ini sudah seizin dari Pengadilan Negeri, sesuai dengan Ketetapan Pengadilan Negeri," katanya.

"Dan pemusnahan barang bukti sabu ini akan kami lakukan dengan cara membakar. Mudah-mudahan kita semakin baik dan Jakarta Utara semakin bebas narkoba," kata Gidion.

Baca juga: Polisi ungkap indikasi jerat narkoba intai warga Kampung Bahari Jakut

Baca juga: Kapolrestro Jakut tegur pelaku narkoba biarkan anaknya aniaya polisi

Baca juga: Klien rehabilitasi rawat jalan narkoba lebihi target di Jakut

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023