Jakarta (ANTARA News) - Forum Kajian Demokrasi Indonesia (FKDI) mengimbau kepada semua pihak khususnya pejabat pemerintah untuk tidak memihak kepada salah satu pasang calon Walikota Tangerang periode 2013--2018, agar proses demokrasi di Kota Tangerang berjalan sesuai koridor hukum dan nilai-nilai demokrasi.

"Dengan begitu maka polarisasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam kepentingan politik praktis yang dapat memecah belah persatuan dapat dihindari," kata Ketua FKDI Haris Sumirat Nugraha dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa.

Menurut Haris, berdasarkan pantauan FKDI, ada gejala politisasi PNS tersebut mulai menggeliat menjelang Pilkada Kota Tangerang, antara lain sikap netral yang semestinya dilaksanakan sepenuhnya oleh PNS kini mulai goyah tatkala diduga ada pejabat tertentu mulai mendukung salah satu calon walikota Tangerang.

"Informasi ini dihimpun FKDI dari beberapa kalangan masyarakat dan beberapa PNS yang tidak mau disebut namanya karena alasan takut dimutasi dan diberhentikan dari jabatannya," katanya.

Haris mengatakan, masalah netralitas PNS tampaknya masih menjadi isu yang minyasakan banyak persoalan dalam praktik pemerintahan dikarenakan keterlibatan PNS baik secara individu maupun institusi dalam panggung politik nasional maupun daerah akan terjadi tumpang tindih peran dan fungsi PNS.

"Keterlibatan PNS dalam kancah politik praktis justru menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang bisa merusak tatanan bernegara," ujarnya.

Haris menambahkan, politisasi PNS sejak Orde Baru sampai sekarang diduga masih berlangsung. Bahkan mobilisasi itu semakin terbuka di era demokrasi langsung seperti saat ini, padahal, UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah ditegaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu, untuk menjamin netralitas, Pegawai Negri Sipil dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

"Netralitas PNS juga ditegaskan didalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pada pasal 4 ayat 15 dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah," demikian Haris Sumirat Nugraha.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013