Filosofi BUMN menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah dalam rangka menjalankan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan Pasal 2 huruf g dan huruf i UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan salah satu pemenuhan amanat konstitusional dalam hal pengelolaan perekonomian negara.

"Frasa `kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah` pada ketentuan Pasal 2 huruf g UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah perwujudan konstitusi dari Pasal 33 UUD 1945," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Hal ini diungkapkan Agus saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pengujian Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara yang diajukan Forum Hukum BUMN, Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno.

Menurut Agus, dalam sistem ekonomi Pancasila, BUMN merupakan salah satu bentuk dari kelembagaan ekonomi.

"Filosofi BUMN menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah dalam rangka menjalankan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945," katanya.

Ia mengatakan BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"(BUMN) ikut berperan menghasilkan barang dan/jasa yang diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menjamin tersedianya kebutuhan ekonomi yang tidak diproduksi rakyat banyak tetapi hasilnya menyangkut hidup orang banyak," kata Agus.

Untuk itu, katanya, Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara tidak bertentangan dengan UUD.

Pemohon menguji Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara karena dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Pemohon selain menguji UU Keuangan Negara, juga menguji Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(J008)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013