jika ada pihak yang tersinggung terkait penyataan tersebut, seharusnya yang melaporkan Aiman adalah pihak Kepolisian
Jakarta (ANTARA) -
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan ada kejanggalan pada laporan terhadap Aiman Witjaksono yang dikenakan pasal pernyataan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Abdul arti dari 'golongan' dalam pasal tersebut sendiri bersifat multi tafsir.

"Golongan ini kan artinya luas, golongan pegawai negeri, golongan polisi, golongan profesi lain, itu bisa ditafsirkan ke sana, nah saya menganalisis nya seperti itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu.

Aiman dikenakan pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana buntut pernyataannya yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE tersebut sendiri berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Abdul menjelaskan jika ada pihak yang tersinggung terkait penyataan tersebut, seharusnya yang melaporkan Aiman adalah pihak Kepolisian.

"Kalau polisi pelapor pakai pasal itu, artinya oknum polisi yang tersinggung karena dibilang tidak netral itu dianggap menyindir golongan atau merugikan golongan," katanya.
 
Abdul juga menilai para pelapor Aiman memiliki rasa keberagaman dan demokrasi yang tipis.

"Ini kan begini kalau Aiman jadi diproses, artinya rasa keberagaman dan demokrasi di orang yang melaporkannya itu sangat tipis," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya memberi sedikitnya 60 pertanyaan kepada Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait kasus dugaan oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

"Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam. Tadi ada istirahat juga untuk istirahat shalat dan makan kemudian, Alhamdulillah malam ini selesai," kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12).
 
Namun Aiman tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
 
Dia menjelaskan pihak kepolisian ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.
 
"Ya materi-materinya tentu penyidik yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konperensi pers di Media Center TPN Jalan Cemara," katanya.
Baca juga: Aiman Witjaksono diberi 60 pertanyaan terkait dugaan polisi tak netral
Baca juga: Aiman Witjaksono penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Polisi kembali jadwalkan pemanggilan terhadap Aiman Witjaksono

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023