Jambi (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mensosialisasikan sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi kepada pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan komunitas kebudayaan setempat.

"Sosialisasi ini menjadi suatu langkah penting bahwa ada kepastian tata ruang di KCBN Muaro Jambi setelah ditetapkannya sebagai cagar budaya nasional," kata Kepala Balai Pelestarian kebudayaan Wilayah V Agus Widiatmoko di Jambi, Kamis.

Agus menerangkan dengan adanya Keputusan Mendikbudristek Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi ini menjadi upaya perlindungan dengan menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di lingkungan cagar budaya.

Sosialisasi ini juga menjadi upaya penyebarluasan peraturan yang telah disahkan sebagai acuan dan pedoman dalam pengelolaan cagar budaya di daerah tersebut.

Baca juga: Kemendikbudristek: Kolaborasi global atasi tantangan warisan budaya

Baca juga: Kemendikbudristek kenalkan cagar budaya lewat SangiRUN Night Trail


Menurut Agus, Keputusan Menteri ini menjembatani semua kepentingan terkait pengelolaan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan KCBN Muaro Jambi. Tentunya tidak saja penting bagi kementerian namun juga bagi pemerintah daerah setempat, masyarakat juga dunia usaha yang berada pada zonasi penyangga dan zonasi pengembangan.

Keputusan Menteri terkait sistem zonasi ini juga menjawab keresahan masyarakat sekitar kawasan Candi Muaro Jambi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan lahan mereka yang berada di sekitaran cagar budaya.

Diketahui terdapat delapan desa yang masuk dalam kawasan cagar budaya yaitu Desa Danau Lamo, Muara Jambi, Desa Baru, Desa Tebat Patah, Desa Kemingking Dalam, Desa Dusun Mudo, Desa Teluk Jambu dan Desa Kemingking Luar.

"Dengan adanya Keputusan Menteri ini maka ada kepastian pengembangan potensi desa yang masuk di dalamnya ada hutan, sawah, sungai dan kanal serta pemukiman warga," katanya.

Selain masyarakat, Keputusan Menteri terkait sistem zonasi ini juga menjadi fasilitas bagi pemerintah daerah dan dunia usaha untuk berkoordinasi terkait eksistensi perusahaan yang berada di dalam zonasi.

Balai Pelestarian Kebudayaan, kata dia, siap memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan kementerian bahwa keberadaan perusahaan di wilayah cagar budaya ini perlu mendapatkan kajian terkait dampak usaha yang ditimbulkannya.

"Kami memfasilitasi kajian tersebut, hasilnya yang kemudian digunakan oleh pemerintah pusat untuk merekomendasikan," kata dia.

Diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 135/M/2023 tentang sistem zonasi KCBN Muaro Jambi terdapat tiga zonasi yaitu zonasi inti, zonasi penyangga dan zonasi pengembangan.

Zonasi inti memiliki luas 710,4 hektar, zonasi penyangga memiliki luas 2.599,3 hektar dan zonasi pengembangan dengan luasan 671,2 hektar.

Baca juga: Kemendikbudristek tetapkan 213 Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Baca juga: Kemendikbudristek: Jaga budaya jangan sampai baru teriak saat diklaim

 

Pewarta: Tuyani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023