Jakarta (ANTARA) - Analis Data dan Informasi Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Agung Setyo Wibowo mengatakan pelajar dapat berpartisipasi dalam tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).

"Kalau untuk TPPK, peserta didik itu tidak dimasukkan dalam tim, namun tetap dapat terlibat dalam pencegahan dan edukasi," kata Agung di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan sebelumnya terdapat sejumlah sekolah yang melibatkan pelajar atau peserta didik dalam tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Namun, ketika diverifikasi oleh Kemendikbudristek, sekolah tersebut masuk daftar merah.

Dia menerangkan, sekolah tersebut masuk daftar merah ketika diverifikasi karena secara struktur tim yang dibentuk belum memenuhi syarat yang telah ditentukan, yakni keterlibatan seluruh elemen yang ada di lingkungan sekolah.

Baca juga: TPPK diminta ciptakan ruang belajar nyaman cegah kekerasan di sekolah

Baca juga: 7.504 SMK sudah membentuk TPPK


"Apabila dari salah satu elemen di sekolah itu tidak dilibatkan seperti hanya komite dan tenaga pendidik, itu tidak bisa. Jadi syarat wajibnya harus ada guru dan komite serta anggotanya berjumlah ganjil," ucapnya.

Meski begitu, Agung mengatakan saat ini TPPK yang dibentuk oleh sekolah tidak lagi mewajibkan pelajar masuk dalam daftar tim, namun dipersilahkan jika ingin peserta didik ingin berpartisipasi dalam tim tersebut guna mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Dia menjelaskan pelajar hanya dilibatkan dalam sejumlah program yang dijalankan TPPK, baik saat sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan di sekolah.

"Peserta didik itu kan biasanya punya ide-ide kreatif, ya, bagaimana ide mereka dapat digunakan terlibat dan berperan aktif untuk pencegahan," katanya.

Akan tetapi Agung meminta apabila terjadi sebuah kasus kekerasan sebaiknya pelajar tidak dilibatkan secara langsung karena dapat terpapar kasus itu.

"Partisipasi anak tidak untuk menangani kasus karena dapat terpapar oleh kasus itu, tetapi kita bisa menggali dari para peserta didik ketika terjadi kasus kekerasan," ungkap Agung.*

Baca juga: Seratusan ribu TPPK telah dibentuk di satuan pendidikan

Baca juga: KPAI membentuk Satgas TPPK dari tingkat kabupaten hingga sekolah

Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023