Ternate (ANTARA) - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) bernama Buang alias BS (47 tahun) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp733.054.620.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Tengah, Sandi Ela Sabtu dihubungi, Kamis, mengatakan, Buang yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Masure, telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) DD tahun 2019.

Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara oleh Inspektor Halteng Nomor : 700/02-LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tertanggal 4 Juli 2022 atas kasus dugaan Tipikor pada Desa Masure tahun anggaran 2019 dan dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 733.054.620"

Kades tersebut berinisial BS alias Buang (47 tahun) merupakan warga Desa Masure, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah dan didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019.

Oleh karena itu, atas perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,"

Usai mendengar pembaca Dakwaan, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang dipimpin Budi Setiawan didampingi Kadar Nooh dan Samhadin, menutup dan melanjutkan sidang pada Kamis 14 Desember 2023.

JPU Kejari Halteng, Sandi Ela Sabtu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah aparatur di desa dan BPMD setempat
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023