"Anak buah Fredy Pratama yang kami tangkap yakni SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan,"
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap satu orang lagi bawahan gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang kini jadi buruan, di Bandung, Jawa Barat pada

"Anak buah Fredy Pratama yang kami tangkap yakni SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Kamis.

Dia mengatakan tersangka SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama. Sehingga total sindikat jaringan narkotika internasional yang telah diamankan berjumlah 28 orang.

"Tersangka merupakan salah satu jaringan Fredy Pratama yang membawahi kurir sebanyak 12 orang," kata Umi.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan, SR mendapatkan uang sebesar Rp5 juta per kilogram dari barang haram atau narkotika yang berhasil diselundupkannya.

"SR ini sudah meloloskan ratusan kilogram narkotika dengan 12 orang kurir itu. Kami masih mendalami soal SR. Kemungkinan kurir di bawah kendali SR bertambah lagi sebab tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata dia.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung itu, modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru yang transit terlebih dahulu di Palembang.

"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya," kata Umi.

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

"L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," kata Umi.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar yaag sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Umi.
 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023