"Berdasarkan keterangan saksi korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun,"
Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan dan menahan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan inisial JM (43) yang merupakan seorang pengacara.
 
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, di Serang, Banten, Kamis, penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I Ditreskrimum /2023
/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 WIB.
 
Herlia menyampaikan kronologis kejadian ini terjadi pada bulan November 2022 yang bertempat di salah satu hotel di Kota Serang korban dibujuk dan diancam oleh tersangka.
 
"Berdasarkan keterangan saksi korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun," katanya.
 
Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban dan kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma.
 
"Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Banten," katanya.
 
Ia juga menyampaikan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut diantaranya ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.
 
"Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten," katanya.
 
Herlia menyatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polda Banten.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023