Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat....
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mendesak kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi dapat melindungi hak-hak anggota  khususnya koperasi simpan pinjam yang dirugikan.

“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat,

Desan iru disampaikan Zabadi dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2023).

Baca juga: Kemenkop UKM sebut bunga berjenjang sebabkan realisasi KUR tersendat

Deputi Zabadi menilai munculnya banyak masalah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.

“Kalau kita berkaca pada perbankan, saat COVID-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar," ucapnya.

Baca juga: LPDB-KUMKM perkuat lembaga penjamin dukung koperasi

Kehadiran LPS, ditegaskannya, sebagai salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekosistem koperasi yang kokoh. Penyiapan ekosistem tersebut sudah sangat mendesak dilakukan, sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

"Ini sudah lebih dari 10 tahun sejak putusan MK. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir agar bisa mengakomodir perubahan zaman dan kondisi terkini. Kami sudah berkoordinasi dengan DP) untuk membahas RUU Perkoperasian. DPR berjanji akan memprioritaskan RUU Perkoperasian setelah reses selesai," tuturnya.

Senada, pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret Pujiyono Suwadi mengatakan bahwa pada dasarnya koperasi memang milik anggota. Namun, koperasi juga punya subjek hukum mandiri, di antaranya adalah pengurus.

Baca juga: Kemenkop UKM mengendalikan populasi sampah melalui koperasi

Menurutnya, saat ini banyak pengurus yang merasa bahwa koperasi itu miliknya sehingga, pengurus bisa berbuat sesuka hati dalam mengelola koperasi. Padahal, langkah itu bisa berdampak buruk bagi kelangsungan koperasi.

"Ini yang perlu diperbaiki. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir dengan semangat memperbaiki dan mendorong koperasi untuk naik kelas," kata dia.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023