Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, akan merekrut 48.531 penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di wilayah tersebut.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah di Medan, Sabtu, mengatakan rekrutmen KPPS dimulai dari tanggal 11-20 Desember 2023 yang dilakukan panitia pemungutan suara (PPS). Ke-48.531 KPPS tersebut nantinya akan ditempatkan di 6.933 TPS yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan.

"Sebelum dibukanya pendaftaran, kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait perekrutan KPPS tersebut berikut dengan persyaratannya. Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS, bisa mendaftar ke PPS di kelurahan masing-masing," sebutnya.

Pembentukan KPPS, menurut dia, sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67/2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Tentunya keberhasilan pemilu juga sangat ditentukan kinerja mereka. Mereka juga tentunya harus melewati tes kesehatan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi," katanya.

Secara umum syarat petugas KPPS adalah WNI, berusia 17-55 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota parpol maupun tim kampanye, tidak pernah dipidana dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

Sedangkan syarat khusus adalah harus memiliki kesehatan yang prima dan diutamakan dapat mengoperasionalkan ponsel berbasis Android. Karena untuk rekapitulasi suara, KPPS harus mengisi lewat aplikasi Si Rekap Mobile.

"KPPS kita harapkan semuanya tidak gagap teknologi.Petugas KPPS dituntut memiliki kesehatan prima karena sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 mereka harus memastikan semua undangan disebar dan setelah itu pada hari pencoblosan mereka akan bertugas seharian penuh," katanya.

Pewarta: Juraidi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023