Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.
 
"Kami mendapatkan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang," kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, Jumat.
 
BPOM, kata Rizka, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran.
 
"Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar," ucapnya
 
Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia, terutama dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
 
Sejumlah bahan terlarang yang ditemukan, ungkapnya, antara lain seperti merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi.

Baca juga: Hingga Oktober 2023, BPOM temukan 50 jenis obat tradisional dengan BKO

Baca juga: POM Kota Tangerang sita 9.598 produk obat suplemen ilegal asal Amerika

Baca juga: Legislator RI-BPOM minta warga Bukittinggi waspadai obat kuat ilegal
 
"Kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan," tambahnya.
 
Selain itu, ungkap Rizka, terdapat pula bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.
 
Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang.
 
"Tentunya BPOM juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi," tegasnya.
 
Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar, serta memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk kosmetik melalui sarana yang terpercaya dan berizin.

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023