Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU), lolos dari aturan larangan rangkap jabatan yang di organisasi kemasyarakatan keagamaan NU. Aturan larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian NU merupakan salah satu materi yang akan dibahas atau dikukuhkan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU yang akan diselenggarakan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, pada 28-30 Juli 2006. Aturan larangan rangkap jabatan tersebut mengatur larangan bagi jajaran pengurus harian NU maupun organisasi yang ada di jajaran NU dari tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Dalam aturan itu disebutkan larangan rangkap jabatan di internal NU, partai politik dan jabatan politik. Terkait rangkap jabatan di internal NU maupun rangkap jabatan dengan pengurus harian partai politik, hampir semua pengurus harian NU dan organisasi di jajarannya dilarang melakukannya. Hal itu diatur dalam draft putusan Konbes NU tentang Peraturan Organisasi NU. Pasal 5 draft putusan itu menyebutkan, jabatan pengurus harian syuriah, tanfidziyah, lembaga, lajnah, badan otonom pada semua tingkat kepengurusan tidak adapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik pada semua tingkatan. Sementara terkait larangan rangkap jabatan dengan jabatan politik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, anggota DPR/DPRD, larangan hanya ditujukan pada mereka yang memegang jabatan di jajaran NU dari pengurus besar hingga pengurus cabang. Dengan demikian, yang dilarang melakukan rangkap jabatan dengan jabatan politik adalah rais aam, wakil rais aam, rais syuriah pengurus wilayah dan rais syuriah pengurus cabang, ketua umum tanfidziyah PBNU, ketua tanfidziyah PWNU, dan ketua tanfidziyah PCNU. Sementara bagi ketua badan otonom organisasi di jajaran NU seperti Saifullah Yusuf yang menjadi Ketua Umum GP Ansor, organisasi kepemudaan NU, tidak ada larangan untuk merangkap jabatan politik. Menanggapi draft tersebut, Sekretaris Jenderal GP Ansor A Malik Haramain menyatakan sepakat jika pengurus harian NU dilarang rangkap jabatan dengan jabatan di partai politik. Namun Malik tidak sepakat terhadap larangan rangkap jabatan dengan jabatan politik. "Rangkap jabatan dengan partai politik, oke. Tapi soal rangkap jabatan dengan jabatan politik atau jabatan publik sebaiknya jangan dilarang. Nanti banyak pengangguran di NU. Menurut saya, akan lebih bagus jika ada pengurus NU yang berada di kekuasaan, sehingga perjuangan bisa lebih efektif," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006