... efek kartu domino, "pemberontakan" serupa juga terjadi di beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Tanah Air... "
Jakarta (ANTARA News) - Sinyalemen dikemukakan soal penyebab keresahan berujung tragedi Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta. Disinyalir, berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Remisi Narapidana Kasus Terorisme, Narkoba, dan Korupsi.

Kamis dua pekan lalu, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, berontak, membakar kompleks penjara hingga lima orang tewas terpanggang dan ratusan luka. 212 narapidana lalu kabur dan tidak bisa ditemukan hingga kini.

Seolah efek kartu domino, "pemberontakan" serupa juga terjadi di beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Tanah Air. Terakhir yang cukup besar terjadi di Riau, sipir dilumpuhkan, dipukuli, dan kunci sel bisa direbut. 

Penyebaran informasi di kalangan narapidana sangat mungkin terjadi, salah satunya karena narapidana masih bisa memiliki sarana telekomunikasi. Mengendalikan bisnis haram dari balik sel, sudah jamak terjadi. 

Sementara sipir penjara tidak berdaya memberantas hal ini atau ada oknum sipir terlibat dalam proses pelanggaran ini atas nama imbal balik. 

"Kalau dilihat dari fakta di lapangan, air dan listrik itu menjadi pemicu saja. Mereka sudah resah sejak PP Nomor 99/2012 diberlakukan," kata Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Wibowo Harjono, di Jakarta, Jumat.

Harjono mengatakan, keresahan tahanan Tanjung Gusta terungkap ketika Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsyudin, bertemu dengan sejumlah tahanan di Medan.

"Menteri sudah cepat mengatasi (keresahan tahanan) dan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM yang tidak memerlukan asas retroaktif untuk PP Nomor 99/2012 itu," kata Harjono.

Dia menjelaskan warga binaan lembaga pemasyarakatan yang diputus vonis pidana sebelum 12 November 2012 masih menerima PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berarti, selepas 12 November 2012 diberlakukan peraturan terkini yang berbeda. 

Saat kerusuhan Tanjung Gusta terjadi, air bersih tidak mengalir lagi sejak pukul 05.00 WIB, di lantai 3 ruang tahanan karena listrik mati. Pompa air digerakkan listrik, sementara lembaha pemasyarakatan itu sudah berhutang banyak kepada PT PLN setempat sehingga aliran listrik diputus. 

Akibatnya mudah ditebak, menyebarlah berbagai isu, rumor, alias desas-desus yang tidak bisa dikonfirmasi. Semua desas-desus itu berubah menjadi "kebenaran" disusul persekongkolan dan pemberontakan setelah keresahan rata menyebar. 

Pada Senin (15/7), Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengatakan,  kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara bukan karena masalah remisi.

"Kejadian ini sebenarnya murni kesalahan manajemen yang tidak baik dalam pengelolaan LP," kata Anung.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013