Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya di dua lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen penting saat berkendara itu,  Minggu.

  Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inden samping McD Duren Sawit Jakarta Timur

  3. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk

  Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

  Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

  Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

  Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Sabtu, SIM Keliling DKI ada di lima lokasi sampai pukul 12.00 WIB
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023