Di dalam Perpres itu tidak ada narasi nelayan Aceh atau penduduk lokal yang membantu begitu
Jakarta (ANTARA) - Akademisi mengusulkan penguatan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri sebagai upaya untuk mengantisipasi polemik pengungsi Rohingya yang sedang terjadi beberapa waktu belakangan.

Dosen dari Departemen Ilmu Hukum Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fitria PhD di Jakarta Senin mengemukakan, penguatan Perpres No. 125 Tahun 2016 dengan memberikan pengakuan serta masyarakat lokal bisa menjadi salah satu solusi, lantaran sebelumnya terdapat sejumlah masyarakat lokal yang dipidana akibat menolong pengungsi Rohingya.

"Di dalam Perpres itu tidak ada narasi nelayan Aceh atau penduduk lokal yang membantu begitu. Ketika membantu, ya orang hanya langsung melaporkan kepada pemerintah. Saya pikir ini perlu sebagai bentuk perlindungan kepada mereka, tentunya jangan sampai kemudian dipidanakan," kata Fitria dalam diskusi terkait solusi penanganan pengungsi Rohingya yang diikuti secara daring.

Fitria mengungkapkan polemik yang terjadi seolah-olah masyarakat lokal menolak pengungsi Rohingya salah satunya diakibatkan oleh adanya kekhawatiran masyarakat lokal akan pidana.

Sebab, setelah kedatangan pengungsi Rohingya tahun 2015, lanjut dia, masyarakat lokal tetap konsisten memberikan pertolongan di laut dan memberikan bantuan darurat kepada para pengungsi pada 2017, 2020, dan 2022.

Selain itu, dia menyebutkan masyarakat lokal seperti lembaga filantropi yang memiliki sumber daya untuk dapat menolong para pengungsi juga perlu untuk dicantumkan ke dalam Perpres tersebut.

"Kemudian, perlu ada aturan lanjutan, yaitu peraturan kementerian terkait yang mengatur ketentuan lebih lanjut, di antaranya tentang SOP penanganan, leading sector penanganan pengungsi, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, serta pengaturan lebih jauh tentang pendanaan," katanya.

Selain itu, Fitria menyebutkan penguatan kerja sama regional serta penegakan hukum terhadap pelaku utama Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) juga perlu dipertegas untuk menangani polemik Rohingya.

Terkait adanya rombongan pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah menampung sementara pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia.

"Saya sampaikan bahwa sementara kita tampung," katanya secara terpisah.

Menurut Presiden Jokowi, Pemerintah Indonesia masih membahas solusi masalah penanganan pengungsi Rohingya dengan organisasi-organisasi internasional terkait, termasuk Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).

"Kita masih berbicara dengan organisasi-organisasi internasional, UNHCR, dan lain-lain, karena memang masyarakat lokal tidak menginginkannya," kata Presiden Jokowi.

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023