Palangka Raya (ANTARA , 21/7 (Antara) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melarang warga masyarakat setempat menyembunyikan petasan dengan daya ledak tinggi di udara di dalam rumah.

"Bila masih ada masyarakat yang menyimpan mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi di udara serta kembang api lainnya di dalam rumah, kami tidak segan-segan menyita barang itu dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Frank Welafubun di Palangka Raya, Minggu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan surat edaran Wali Kota nomor 667/04/PAR/VI/2013 tentang ketertiban dan keamanan selama bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah.

"Imbauan Wali Kota itu jangan dianggap enteng dan sepele, karena ada sanksinya," katanya menegaskan.

Sejak awal puasa pihaknya sudah memantau bahwa mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi di udara sudah ada yang memainkannya, walaupun hanya sebagiannya saja. Namun tidak menutup kemungkinan pada H-2 sebelum hari raya Idul Fitri pasti tergolong ramai memainkannya serta sebelum dan sesudah shalat tarawih.

"Oleh sebab itulah, sudah menjadi tugas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ini hingga Idul Fitri, dan kami juga selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun instansi terkait," ujarnya.

Frank berharap kepada warga masyarakat khususnya Kota Palangka Raya, dapat memahami bahaya mercon dan akibat yang ditimbulkan bisa saja dapat memicu konflik sosial.

"Sebab dari aksi tersebut sangat rentan berbahaya, apalagi dengan daya ledak tinggi di udara bisa saja mengarah ke rumah penduduk yang mengakibatkan kebakaran hingga memicu konflik sosial dan lainnya. Maka, sebelum jadi hal yang tidak diinginkan kami berupaya menertibkannya," katanya.

(KR-RON/N005)

Pewarta: Ronny NT
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013