Ketika WNA melewati bandara, dia langsung terdeteksi
Jakarta (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyebutkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) bisa melakukan pendeteksian wajah warga negara asing (WNA) di sejumlah bandar udara (bandara) Indonesia.

"Ketika WNA melewati bandara, dia langsung terdeteksi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi AndaryadiSandi saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Namun, lanjutnya, teknologi pengenalan wajah tersebut saat ini terpasang di bandara yang terdapat penerbangan internasional saja, seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Ngurah Rai.

"Sedangkan domestik, belum ada 'face recognition' kami yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Profiling Penumpang (SIPP) dan dengan database kami, intinya. Hanya di area internasional memang," kata Sandi.

Baca juga: Kemenpan kembangkan pemeriksaan identitas lewat "face recognition"

Implementasi sistem identifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) pada Satu Platform Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Terintegrasi adalah metode verifikasi yang diperlukan agar setiap orang, yang melintas masuk ke Indonesia, dapat dilakukan verifikasi penerusan wajah dengan database asing, database Indonesia, database cegah-tangkal (cekal) dan database Interpol.

Pernyataan Sandi tersebut disampaikan saat dirinya ditanya terkait bagaimana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeteksi keberadaan warga negara China berinisial TN (43) yang masuk ke Indonesia setelah sebelumnya mendapat status penangkalan seumur hidup.

TN pernah dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan, di Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Kemudian setelah menjalani hukuman sekitar enam tahun di Lapas Perempuan Kelas 2A Tangerang, sejak 11 Juni 2014 hingga 2 Maret 2021, TN pun menjalani proses pembebasan bersyarat lewat bimbingan klien di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dari Maret sampai Agustus 2022.

Baca juga: Kemendagri-Polri bersinergi terapkan "Face Recognition" amankan G20
 
Setelah itu, TN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan juga penangkalan seumur hidup karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika.
 
Pada 30 Agustus 2022, TN dideportasi kembali ke negaranya dan dilakukan penangkalan.
 
Namun petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara kembali menemukan keberadaan yang bersangkutan di Jakarta Utara, bahkan sampai membuka usaha salon kecantikan di sana.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu pun langsung mengirimkan petugas ke Perbatasan Entikong untuk bertemu dengan Pejabat Imigrasi Malaysia dan memastikan apakah terdapat nama TN ke luar dari Malaysia pada data perlintasan Malaysia.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta siapkan sistem pengenalan wajah untuk penumpang

Tapi data tersebut tidak ada. Walaupun, nama TN tercatat pada data pelintas masuk ke Kuching, Serawak, Malaysia pada 5 Maret 2023.

TN diduga terpaksa masuk Indonesia lewat jalur tidak resmi di sekitar wilayah Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, karena status penangkalan yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terhadap TN masih aktif.

Terlebih, ada motif yang bisa mendorong TN bersusah-payah masuk lagi ke Indonesia melintasi jalur yang tidak resmi.
 
Bong Bong mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa TN memiliki jalinan asmara dengan seorang warga negara Indonesia.

Baca juga: Teknologi pengenal wajah banyak dipakai untuk absensi kantor
 
"Jadi, motif yang bersangkutan memaksa kembali ke Indonesia, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami adalah untuk bertemu dengan suami (siri)-nya. Dan juga kami menemukan yang bersangkutan memiliki anak angkat yang masih berusia sekitar satu tahun. Jadi, motifnya adalah untuk bertemu keluarga," kata dia.

Bong Bong mengatakan pihaknya menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian berupa perlintasan secara ilegal yang dilakukan pemilik usaha salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara itu.
 
TN disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."

Sedangkan ranah hukum lainnya seperti dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur dan menyatakan: "Setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain," akan dikoordinasikan lebih lanjut penyelidikan dan penyidikan dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Registrasi SIM pakai pengenal wajah, perlu jaminan keamanan data

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023