Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan telah  menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013  tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi, sehingga melalui peraturan tersebut, pemerintah memberikan izin impor sapi siap potong. 

Periode impor yang diatur dalam SK Mendag tersebut adalah pada 18 Juli 2013 dan akan berakhir pada 31 Desember 2013, sebut siaran pers Pusat Hubungan Masyarakat Kemendag yang diterima ANTARA News, Senin.

"Peraturan ini dikeluarkan untuk menambah dan menjaga ketersediaan daging sapi nasional, serta menciptakan  stabilisasi  harga  daging  sapi  di  bulan Ramadhan  dan  hari  raya  Idul  Fitri 2013, serta hari besar keagamaan lainnya," ujar Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan.

Kebijakan  Impor  sapi  siap  potong  tersebut  diputuskan  dalam  Rapat  Koordinasi  Terbatas Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada 17 Juli 2013 lalu di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Importasi sapi siap potong dapat dilakukan oleh industri pemotongan hewan, feedlotter yang terintegrasi,  dan  Rumah  Potong Hewan  serta  harus  segera  dipotong  dan  didistribusikan  ke pengecer dengan harga yang sesuai dengan program pemerintah. 

"Dengan  penambahan  impor  sapi  siap  potong,  diharapkan  agar  harga  daging  sapi  dapat segera turun sehingga kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi dapat terpenuhi dengan harga terjangkau pada kisaran Rp 75.000 - Rp 80.000/kg," demikian Mendag.

Pewarta: Desy Saputra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013