Jakarta (ANTARA) -
Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.
 
Kapolri: Tidak ada tilang manual saat Natal dan Tahun Baru

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan untuk sementara pihaknya meniadakan tilang manual dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024.

“Apabila ada (pengendara) yang melanggar kami akan imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” kata Kapolri Sigit di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
   
Polri kerahkan 70 ribu personel dalam Operasi Lilin 2023
 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan 70.350 personel dalam Operasi Lilin 2023 untuk mengamankan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
 
“Pada Operasi Lilin 2023 sebanyak 70.350 personel Polri dikerahkan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) DivHumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Jakarta, Senin.
   
KPK panggil anggota DPR Gde Sumarjaya Linggih
 
Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, memanggil anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020-2022.
 
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Gde Sumarjaya Linggih selaku qnggota DPR RI dan Komisaris PT EKI Tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
   
Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
 
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Senin.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan.
   
Kejagung serahkan kapal hasil rampasan ke Unhas untuk penelitian
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan kapal barang milik negara yang berasal dari barang rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka penetapan status penggunaan.
 
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal di Batam, Senin mengatakan barang rampasan milik negara itu berupa satu unit kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap pada Agustus 2022 lalu.
 
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023