Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada calon pekerja migran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jaminan sosial PMI merupakan upaya menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat acara sosialisasi Permenaker 2023 di GOR Poltekpar Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa.

Selain memberikan jaminan kesehatan kepada PMI, kata dia, program itu juga memberikan jaminan sosial kepada keluarga pekerja migran sehingga diharapkan mereka menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah.

Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelum, namun jumlah iuran yang dibayarkan calon pekerja migran tetap Rp332.500 per 24 bulan. Sedangkan untuk manfaatnya ada penambahan atau jika masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Perlu tata kelola optimal lindungi pekerja migran Indonesia

"Ini untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para para pekerja migran," ucap Menaker.

Adapun manfaat baru, kata dia, pekerja migran dapat pengganti biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di tempat negara tujuan, santunan cacat, santunan berkala, resiko gagal berangkat, resiko gagal penempatan, biaya pemulangan, bantuan PHK, bantuan beasiswa, dan santunan jika mengalami kekerasan seksual.

"Banyak manfaat yang bisa dapatkan pekerja migran Indonesia. semoga tidak ada yang mengalami kekerasan seksual," harap Menaker.

Oleh karena itu pihaknya berharap kepada calon pekerja migran maupun PMI yang ada di luar negeri untuk tetap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan perlindungan yang maksimal dari pemerintah.

Ia mengatakan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia dan pemerintah tidak dapat melarang maupun memobilisasi orang bekerja. Pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan haknya sebagai pekerja migran baik sebelum, selama maupun setelah bekerja.

"Berbagai program dan strategi-strategi telah dilakukan oleh Kemnaker. Salah satunya di Kabupaten Lombok Tengah, membentuk Desmigratif di desa-desa kantong-kantong PMI. Itu semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," katanya.

Baca juga: Menaker: Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting bagi PMI

 

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023