Jakarta (ANTARA) – Bea Cukai jalankan fungsi pengawasan lewat pemusnahan barang ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjungpandan. Hal tersebut juga dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bantul pada November lalu. Selain Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Bantul, kegiatan bertajuk Pemusnahan Barang Bukti Kasus Penyidikan yg telah inkracht ini dihadiri pula oleh pejabat dari Kepolisian, TNI, Badan Karantina, dan beberapa instansi terkait yang lain. 

Tidak hanya rokok ilegal yang dimusnahkan, tetapi juga komoditi lain yang merupakan barang bukti dari tindak pidana umum yang mana perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode tahun 2023.

Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector dan pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai Tanjungpandan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Sepanjang November 2022 hingga Oktober 2023, Bea Cukai Tanjungpandan telah mengamankan 42.016 batang rokok dengan total kerugian negara sejumlah Rp28.108.704 yang didapat dari kegiatan penindakan di Pulau Belitung.

“Rokok yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi BMN dan dimusnahkan dengan cara melakukan pembakaran rokok ilegal,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. “Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, menciptakan daya saing yang fair antar pelaku usaha dan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan,” pungkas Encep.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023