Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi memanggil pimpinan perusahaan travel asal Jepara, Jawa Tengah, yang diduga melakukan penipuan atas keberangkatan jemaah umrah asal daerah tersebut beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Selasa, mengatakan berdasarkan jadwal; pemanggilan pimpinan travel umrah asal Jepara itu dilaksanakan pada Selasa.

Andri menegaskan bahwa pimpinan perusahaan travel itu tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Pemanggilan pimpinan travel umrah itu buntut dari kasus 42 jamaah umrah asal Jambi yang sempat terlantar di Jeddah pada Oktober 2023.

"Hari ini sesuai dengan jadwal (pemanggilan) kedua yang kami layangkan, ternyata yang bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir," katanya.

Menurutnya, pimpinan travel umrah asal Jepara itu tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selanjutnya dengan bukti-bukti dan keterangan saksi, dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hingga saat ini, tegasnya, belum ada upaya pemanggilan paksa terhadap pimpinan travel umrah asal Jepara itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa travel umrah asal Jepara itu menelantarkan jamaah asal Jambi di Jeddah dengan tidak membelikan tiket kepulangan ke tanah air. Akibat kejadian itu, agen travel umrah tersebut yang berada di Jambi harus membelikan tiket penerbangan Jeddah ke Tanah Air menggunakan dana pribadinya. Padahal uang jamaah asal Jambi telah disetorkan kepada kantor travel umrah Jepara sebesar Rp1,2 miliar. Akibat kejadian ini pelapor (agen travel di Jambi) mengalami kerugian hingga Rp658 jutajuta. 

Pewarta: Tuyani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023