Ini jelas adalah hak mereka, bukan pemberian yang diberikan seakan-akan pemerintah ini benar
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memberikan remisi kepada 648 narapidana anak pada peringatan hari Anak Nasional 2013.

"Pemberian remisi anak tahun 2013 ini merupakan pelaksanaan pemberian remisi anak perdana untuk anak bermasalah dengan hukum yang telah memenuhi syarat yang berlaku di seluruh Indonesia, harapannya anak-anak tersebut bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk masa depan yang lebih baik lagi," kata Amir saat pemberian remisi di Jakarta, Selasa.

Ada 648 anak yang mendapat remisi, rinciannya adalah 641 anak mendapat remisi anak I (masih menjalani pidana) dan remisi anak II (habis masa pidana/bebas) sebanyak tujuh anak.

Amir menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada dua anak didik yaitu Rizka Aditya alias Epek binti Slamet Sutrisno (17 tahun) dari rumah tahanan Jakarta Timur yang mendapat remisi satu bulan dan Rendy Ardiansah (17 tahun) yang berasal dari Lapas Salemba dengan mendapat remisi bebas.

"Rasanya senang, tapi juga malu," kata Rendy mengenai kebebasannya tersebut.

Rendy masuk ke lembaga pemasyarakatan karena terlibat tawuran antarkampung dan dihukum 7 bulan penjara.

"Ini jelas adalah hak mereka, bukan pemberian yang diberikan seakan-akan pemerintah ini benar, tapi ini adalah hak anak-anak, bila mereka memenuhi kriteria-kriteria dalam masa-masa pembinaan maka dengan sendirinya mereka wajib mendapatkan hak tersebut," ungkap Amir.

Narapidana anak sebelumnya hanya mendapatkan dua kali remisi yaitu remisi umum 17 Agustus dan remisi khusus pada hari raya keagamaan, tapi pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat danTata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat, maka remisi anak juga diberikankan pada Hari Anak Nasional pada 23 Juli.

Pemberian remisi anak bertujuan agar anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) mendapatkan pengurangan masa pidana dengan pertimbangan demi kepentingan masa depan anak dan mengurangi beban psikologi serta mempercepat proses integrasi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Juni 2013 terdapat 2.209 tahanan anak, 3.541 orang narapidana anak dan 1.238 klien anak yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan karena terlibat kasus pencurian, asusila, narkotika dan tindakan kriminal lain.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013