Manado, (ANTARA News) - Setiap tahun ada sekitar 20 ton Bahan Bahaya Beracun (B3) merkuri dan sianida dibuang bebas ke Sungai Talawaan -Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara, kata Wakil Kepala Dinas Pertambangan Sulawesi Utara (Sulut), Victor Malonda. "Aktifitas pembuangan limbah B3 dilakukan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)) diwilayah tambang rakyat Tatelu, dan sudah mencemarkan Sungai Talawaan, "kata Malonda, Rabu (26/7) di Manado, Sulut. Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut telah memintakan kepada sejumlah PETI untuk tidak lagi mencemarkan Sungai Talawaan, karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan warga di wilayah tersebut. "Pemerintah mengalami kesulitan untuk menghentikan aktifitas pembuangan limbah oleh PETI, sehingga hanya melakukan sosialisasi lewat penyuluhan masalah lingkungan, "kata Malonda. Pemprop Sulut melalui Dinas Pertambangan telah menyurati pemerintah di kabupaten dan kota untuk melakukan langkah-langkah penindakan kepada sejumlah PETI, dengan menghentikan operasi penyulingan emas yang menggunakan B3 tanpa memanfaatkan saringan. "Kendala dialami karena sebanyak 4.000 PETI tersebar diareal penambangan tersebut melakukan penyulingan emas secara tradisional disekitar sungai tersebut, "ujar Malonda. Kepala Bidang Pengawasan Pencemaran, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Propinsi Sulut, Olvie Atteng mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah pencegahan melalui "treatment" dengan pembuatan bak penampungan B3 di Sungai Talawaan. "Semua PETI diwajibkan menggunakan "treatment" pada penyulingan emas di Talawaan," ujar Atteng. Kondisi pencemaran limbah berbahaya di Sungai Talawaan oleh ribuan PETI sudah tidak bisa terkendali lagi, karena sudah diatas batas toleransi baku mutu air sekitar 0,004 ppm. Menurut alumnus Unsrat Manado itu, BPLH Sulut telah melakukan langkah pencegahan lain dengan menurunkan toksit di areal Sungai Talawaan dan puluhan sungai lainnya di Sulut yang melewati areal pertambangan tersebut.(*)

Copyright © ANTARA 2006