program ini tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank maka secara otomatis dendanya hilang
Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memperpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga akhir 2023 atau 29 Desember, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat membayar pajak tersebut.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu, mengatakan program yang semula dapat dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) pada periode 1 hingga 10 Desember 2023, kini diperpanjang mulai  11 hingga 29 Desember 2023.

Perpanjangan tersebut, katanya, karena animo masyarakat tinggi. Untuk itu pihaknya memperpanjang program ini hingga 29 Desember 2023. WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini.

Program ini, lanjutnya, diperkuat dengan Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023.

Baca juga: DEFF program pemasaran pariwisata dukung kebhinekaan

Baca juga: Depok Expo pamerkan produk usaha mikro wirausaha baru


WP selama membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokok saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.

Program ini awalnya diluncurkan untuk menarik minat WP dalam mengikuti Gebyar Pajak Daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Namun diperpanjang setelah melihat animo masyarakat yang begitu tinggi terhadap program ini.

Wahid mengatakan program ini tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank maka secara otomatis dendanya hilang.

"Jadilah warga yang taat pajak untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi," katanya.

Baca juga: BKD Depok: Pajak apartemen menjadi pajak daerah mulai 2024

Baca juga: FEB UI beri Dorodjatun Kuntjoro-Jakti Penghargaan Wirakarya Adhitama

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023