Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn Jefler Hielsa Malonda mengatakan pelatihan untuk saksi peserta pemilu dan pemantau pemilu diselenggarakan dengan berbagai antisipasi dan metode sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Dalam konteks ini, pelatihan saksi dilakukan dengan sudut pandang pengawasan pemilu," kata Herwyn Jefler Hielsa Malonda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Herwyn mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.

Bawaslu juga memberikan pelatihan bagi pemantau pemilu sebagai mitra Bawaslu.

"Kami berharap pengawasan pemilu bisa dioptimalkan. Pelatihan akan dilanjutkan di tingkat daerah, provinsi, hingga kabupaten dan kota," katanya.

Baca juga: Bawaslu Lampung kaji laporan dugaan pelanggaran oleh komika

Secara teknis, pelatihan bagi saksi peserta pemilu mengikuti peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

"Setelah PKPU keluar, kami akan mengikuti perbawaslu yang akan memperbarui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019. Selanjutnya, akan dianalisis di bagian mana terdapat pelanggaran pemilu," jelas Herwyn.

Dia menegaskan tahap pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahap paling penting dalam seluruh proses pemilu karena merupakan pertarungan akhir.

"Kami juga menunggu PKPU, yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di Papua, apakah menggunakan sistem noken atau tidak. Jika menggunakan sistem noken, maka pelatihan akan berbeda," ungkapnya.

Dia menambahkan pelatihan berbasis elektronik atau daring juga direncanakan dengan menyediakan metode learning management system (LMS) dan merencanakan skema apabila di suatu wilayah belum tersedia akses internet.

Pemilu 2024 melibatkan 2.749 daerah pemilihan (dapil), total populasi pemilih mencapai 204.807.222 orang, dan tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 823.220. Data tersebut termasuk pemilih diaspora atau warga negara Indonesia di luar negeri.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud percaya polisi, TNI, KPU, dan Bawaslu netral

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Kemudian, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU juga telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu RI: e-Wallet jadi sarana baru "money politic" Pemilu 2024

Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023