Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Reyna Usman selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) atau selaku pengguna anggaran pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir maupun soal keterangan apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Pemanggilan ini adalah kedua kalinya Reyna dipanggil oleh penyidik KPK dalam perkara yang sama.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT AIMS Chinthiawati Dewi Widjaya dan Direktur PT AIM Karunia, juga terkait dengan perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI.

Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012 di Kemenaker.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada hari Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Baca juga: KPK periksa Nurdin Halid soal pengurusan perkara oleh Gazalba Saleh
Baca juga: KPK siapkan 3.000 penyuluh antikorupsi tanamkan nilai antirasuah

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023