Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta dukungan intelijen pada Pemilu dan Pilkada 2024.

"Perjanjian kerja sama ini merupakan instruksi dari KPU Republik Indonesia kepada KPU tingkat provinsi serta kabupaten/kota," kata Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon di Kuala Kurun, Kamis.

Dia mengatakan, pihaknya sangat memerlukan pendampingan, karena tidak semua dari pihaknya memahami berbagai hal terkait permasalahan hukum.

Baca juga: KPU Jabar manfaatkan medsos sosialisasi tingkatkan partisipasi pemilih

Elfrist meminta Kejari untuk membantu serta memberi bimbingan terkait permasalahan hukum, supaya Pemilu Serentak serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas 2024 bisa berjalan dengan baik.

Dia mengungkapkan, KPU Gunung Mas juga terdapat divisi terkait hukum. Namun terkait hukum tentunya kejaksaan yang lebih ahli, sehingga bantuan dan bimbingan dari Kejari tetap diperlukan.

“Harapan kami pemilu berhasil dan penyelenggaranya selamat. Kami tidak ingin pemilunya berhasil namun penyelenggaranya bermasalah. Dengan adanya pendampingan ini kami akan berjalan lebih lurus dan kami lebih tenang,” kata Elfrinst.

Sementara itu, Kajari Gunung Mas Sahroni menyatakan, memasuki tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena Indonesia melakukan pesta demokrasi terbesar yang dilakukan secara serentak di tahun yang sama.

“Ini bukan pekerjaan yang mudah. Ini pekerjaan yang besar, yang sangat menentukan masa depan bangsa kita. Oleh sebab itu, kita memerlukan sinergi atau saling membantu, salah satunya dengan membuat perjanjian kerja sama ini,” katanya.

Perjanjian kerja sama ini meliputi ruang lingkup antara lain, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili KPU berdasarkan surat kuasa, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Kemudian pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, atau melakukan audit hukum perdata dan tata usaha negara.

Lalu tindakan hukum lain yakni pemberian hukum lain oleh JPN, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan wibawa pemerintah melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, serta beberapa ruang lingkup lainnya.

“Pihak kejaksaan akan selalu mendukung KPU Gunung Mas dalam melaksanakan tahapan pemilu. Semoga seluruh tahapan pemilu berjalan lancar dan aman,” kata Sahroni.

Baca juga: Ratusan disabilitas mental dapatkan sosialisasi pemilu dari KPU Jakbar
Baca juga: KPU RI kumpulkan tim paslon untuk evaluasi debat perdana

Pewarta: Rendhik Andika/Chandra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023