Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Kamis memusnahkan lebih dari lima ribu bungkus atau sebanyak 110.940 batang rokok ilegal hasil penyitaan selama kurun Januari hingga pertengahan Desember 2023.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis di Tulungagung, Kamis.

Pemusnahan itu disaksikan oleh perwakilan kepolisian, satpol PP serta petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Blitar.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Tulungagung dengan cara membakar 5.591 bungkus rokok ilegal dalam tiga buah tong sampah yang telah dipersiapkan di halaman kantor kejaksaan itu.

Masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok. Jika ditotal, ada 110.940 batang rokok ilegal yang dimusnahkan.

Selain rokok ilegal,  juga disita satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.

"Untuk mobil kami lelang dan uangnya disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Selain pemusnahan rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana psikotropika berupa 14,94 gram sabu dan 29.000 butir pil dobel L.

Sementara itu Kasi P2 Bea Cukai Blitar, Kusnul Arif menjelaskan, potensi kerugian secara nasional dari peredaran rokok tanpa cukai, cukai ilegal dan cukai palsu, mencapai triliunan rupiah tiap tahun.

"Targetnya sekitar Rp200 triliun, potensi kerugian negara sekitar tiga persen dari target," papar Arif.

Khusus untuk yang dimusnahkan hari ini, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Sebab untuk sebatang rokok, pajak yang dikenakan sebesar Rp669.

Jika dikalikan dengan 110.940 batang, maka kerugian dari peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu mencapai Rp74.218.860.

Peredaran rokok ilegal dan tanpa cukai, Arif jelaskan rerata di wilayah pinggiran dan pedesaan, sebab rokok ilegal harganya relatif lebih murah jika dibanding rokok dengan cukai resmi.

"Untuk penjual, sekarang ada sanksi denda. Jika tidak membayar denda bisa dipenjarakan," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023