Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sebagai lembaga penyiaran harus menjamin hak informasi masyarakat di daerah itu.

"Hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh institusi," kata Safrizal ZA saat memimpin pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) Anggota KPID Babel masa jabatan 2022-2025 di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan KPID Kepulauan Bangka Belitung memiliki peran penting dalam suguhan informasi yang bijak terhadap informasi yang sensitif dan strategis di Negeri Serumpun Sebalai.

Baca juga: Pj Gubernur Babel jajaki rute penerbangan Denpasar-Belitung 

Oleh karena itu, norma-norma menjadi acuan untuk melangkah. Maka, KPID sebagai lembaga penyiaran dituntut untuk memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepekaan, serta tanggap terhadap perkembangan informasi, terutama informasi yang beredar di era digital, yang menuntut serba cepat dan interaktif.

"Hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh institusi dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Ia menyatakan pemerintah tidak bisa lagi abai dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran, ataupun sekadar pertanyaan dari masyarakat yang ingin tahu terkait program pemerintah.

Ia berpesan di era transformasi ini pemerintah perlu menjaga semangat dan terus digelorakan di segala lini pelayanan publik, termasuk dalam penyiaran. Semangat itu dikembalikan pada fungsi awalnya, yakni memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca juga: Pj Gubernur: Kepulauan Babel provinsi teraman dan kondusif

Baca juga: Pj Gubernur Babel usul Perda lindungi tanah adat


"Selamat bertugas, semangat dan bertanggung jawab dalam mengawal penyiaran yang sehat. Bagi dua komisioner PAW yang dilantik, perlu inteligensia yang cukup. Belajar cepat agar tugas yang dilakukan di sisa masa jabatan bisa berjalan lancar. Tentu saja bermanfaat bagi masyarakat serta broadcaster, termasuk di suasana politik yang menuntut kerja keras KPID," katanya.

Dengan dilaksanakannya pelantikan tersebut, Komisioner KPID Kepulauan Babel, posisi yang ditinggalkan Imam Ghozali dan Sabpri Aryanto telah terisi, dan melengkapi struktural untuk menjalin kerja sama dengan Bagong Susanto, Izhar Yulia Amri, Sonya Anggia, Adha Al-Kodri, dan Yudi Setiawan.

Pewarta: Aprionis
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023